Peserta Wisuda :

  1. Peserta Wisuda adalah Taruna yang telah dinyatakan lulus dan dibuktikan dengan surat Keterangan Lulus
  2. Telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan.

Biaya Wisuda :

  1. Biaya wisuda dibebankan kepada setiap Peserta Wisuda.
  2. Pembayaran Biaya Wisuda secara teknis diatur sesuai dengan hasil rapat Ketua dan Civitas akademik pada tahun yang bersangkutan.

Pelaksanaan Wisuda :

  1. Wisuda diadakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
  2. Prosesi pelaksanaan Wisuda ditangani oleh suatu Panitia Wisuda.
  3. Taruna yang mengikuti Wisuda wajib mengikuti seluruh rangkaian kegitan Wisuda.